GMP

Konsultan GMP

Istilah GMP (Good Manufacturing Practice) di dunia industri pangan dan kosmetik khususnya di Indonesia sesungguhnya telah diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan RI sejak tahun 1978 melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 23/MEN.KES/SKJI/1978 tentang Pedoman Cara Produksi Makanan yang Baik (CPMB). Persyaratan GMP sendiri sebenarnya sebenarnya merupakan regulasi atau peraturan sistem mutu (Quality System Regulation) yang diumumkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Federal Amerika Serikat No. 520 (Section 520 of Food, Drug and Cosmetics (FD&C) Act). Peraturan sistem mutu ini termuat dalam Title 21 Part 820 of the Code of Federal Regulation), (21CFR820),tahun 1970 dan telah direvisi tahun 1980. Di Indonesia GMP ini dikenal dengan istilah Cara Produksi Makanan yang Baik (CPMB) yang diwujudkan dalam Peraturan Pemerintah.

GMP memiliki beberapa pengertian yang cukup mendasar yaitu suatu pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi makanan agar aman bermutu, dan layak untuk dikonsumsi dan berisi penjelasan-penjelasan tentang persyaratan minimum dan pengolahan umum yang harus dipenuhi dalam penanganan bahan pangan di seluruh mata rantai pengolahan dari mulai bahan baku sampai produk akhir

Manfaat

Beberapa industri pangan dunia menyimpulkan bahwa bisnis pangan perlu dan harus menerapkan GMP dengan beberapa alasan sebagai berikut :

  • Untuk mengembangkan sistem mutu yang dapat dinilai agar dapat dipastikan bahwa produk makanan aman, sehat dan yang terpenting adalah memenuhi persyaratan pelanggan.
  • Memastikan bahwa proses pengolahan, penyimpanan dan distribusi produk makanan dalam kondisi terkontrol dan konstan, mendekati produk yang diinginkan (ISO 9001).