SMK PP 50 tahun 2012 ( SMK3 KEMNAKER ) Regulasi tertinggi tentang sistem Manajemen K3 Di Indonesia

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Aktivitas sosial dan kerja saat pandemi atau musim wabah misalnya memiliki potensi bahaya, “potensi bahaya” adalah kondisi atau keadaan baik pada orang, peralatan, mesin, pesawat, instalasi, bahan, cara kerja, sifat kerja, proses produksi dan lingkungan yang berpotensi menimbulkan gangguan, kerusakan, kerugian, kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, dan penyakit akibat kerja.

Tentang Penerapan SMK3 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah kebijakan nasional sebagai pedoman perusahaan untuk penerapan K3 yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sebagai hokum tertinggi dibidang sistem manajemen K3 , PP 50 / 2012 sudah menjadi kewajiban di semua sector industri dalam upaya menuju INDONESIA EMAS.

 

Walaupun banyak kementerian lain yang mengeluarkan regulasi serupa terkait K3, namun hanya sebatas peraturan menteri tidak sampai ke level PP . Secara garis besar pemerintah menginginkan lewat SMK3 PP 50 / 2012 terciptanya tempat kerja yang aman, nyaman dan produktif.

 

Untuk konsultasi terkait SMK3 silahkan hubingi Official YURA : 082138101198

www.yuraprimasolusindo.com