Penyusunan AMDAL – UKL/UPL

Jasa Pembuatan Dokumen UKL-UPL / DPLH.

Sebagai pelaku usaha, kita perlu mengetahui persyaratan perizinan yang wajib dipenuhi  sebelum kegiatan usaha dimulai. Jangan sampai ketidaktahuan ini menjadi kendala operasional perusahaan di masa yang akan datang, bahkan mungkin berujung pada konsekuensi hukum.

Salah satu perizinan yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum kegiatan usaha berjalan adalah pembuatan dokumen lingkungan, yaitu Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Dokumen ini menjadi kewajiban bagi perusahaan yang tidak termasuk wajib AMDAL sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

Dokumen UKL-UPL ini menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), guna pembangunan tempat usahanya seperti bangunan Pabrik, Gudang, Klinik atau Rumah Sakit, dan Bangunan tempat usaha lainnya.

Dan untuk pelaku usaha yang menyewa bangunan untuk tempat usahanya, juga tetap diwajibkan membuat dokumen UKL-UPL guna menjadi acuan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di tempat kerjanya. Pengesahan dokumen UKL-UPL ini akan menjadi persyaratan yang mengikat pada izin perusahaan lainnya, seperti Izin Usaha Industri, Surat Izin Pengambilan Air tanah, Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan izin operasional lainnya.

Selanjutnya, apabila rekomendasi UKL-UPL/DPLH sudah terbit dan kegiatan usaha sudah berjalan, yang perlu diperhatikan perusahaan adalah kewajiban membuat laporan monitoring UKL-UPL tiap semester, sebagai bentuk upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup perusahaan. Laporan monitoring UKL-UPL persemester ini menjadi penting, karena apabila terabaikan, sanksi pencabutan dokumen lingkungan dapat dilakukan.

 

Tujuan dan Manfaat Penyusuan Dokumen UKL-UPL / DPLH

  1. Bagi Perusahaan (Pemrakarsa), tujuan penyusunan Dokumen UKL-UPL/DPLH ini sebagai pedoman untuk mencegah sedini mungkin dampak lingkungan yang mungkin terjadi sebagai dampak dari kegiatan operasional perusahaan yang dapat mempengaruhi lingkungan secara mendasar dan Untuk menginformasikan upaya pengelolaan lingkungan yang akan dilakukan Pemrakarsa dalam mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan.
  2. Bagi Pemerintah, penyusunan dokumen UKL-UPL/DPLH ini bermanfaat sebagai bahan pengambilan keputusan apakah rencana usaha dan/ atau kegiatan yang diajukan perusahaan tersebut laik dilaksanakan atau tidak

 

Syarat UKL – UPL / DPLH

Berikut ini persyaratan umum untuk bisa mengurus dokumen lingunkan tsb

  1. Legalitas Perusahaan : Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Akta Pendirian Perusahaan, SK Menkumham, NPWP
  2. Legalitas Lahan : Sertifikat Lahan / Perjanjian Sewa
  3. Legalitas Tempat Usaha : IMB, IPPT / Advice Planning / Site Plan
  4. Legalitas Pemohon : KTP, NPWP
  5. Legalitas Lainnya terkait operasional perusahaan.

 

Konsultan UKL UPL

  1. Sebagai konsultan UKL-UPL berpengalaman, I’M Solutions tentunya didukung oleh tenaga professional dengan jaringan luas, sehingga dapat memberikan jaminan ketepatan dokumen, pelayanan terbaik, tepat waktu dan solusional.
  2. I’M Solutions dapat memberikan pelayanan “Customer Assessment” gratis, sehingga dapat memastikan ‘keinginan customer’ diterjemahkan dengan baik dan tepat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  3. I’M Solutions merupakan konsultan perizinan terlengkap dengan cakupan area yang luas, meliputi Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Kepulauan Riau (Batam). Sehingga pelayanan terintegrasi dapat diberikan terkait perizinan operasional lainnya, seperti : Izin TPS Limbah B3, IPAL, Izin Usaha Industri, Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), OSS, Sertifikasi Peralatan Kerja, Sertifikasi ISO/OHSAS dan Lain sebagainya.
  4. Dengan berbagai kelebihan diatas, I’M Solutions tetap dapat memberikan Biaya UKL-UPL yang kompetitif