Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

1. Apa itu Sertifikat Laik Fungsi ?

Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

2. Apakah tujuan SLF Bangunan Gedung ?

  1. SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
  2. SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan.

3. Apa saja indikator SLF?

  1. Kesesuaian fungsi
  2. Persyaratan tata bangunan
  3. Keselamatan
  4. Kesehatan
  5. Kenyamanan
  6. Kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan.

4. Berapa lama masa berlaku SLF bangunan ini?

Bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan fungsi penggunaannya sesuai dengan IMB maka akan diberikan SLF yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten setempat. SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum (Kantor, sekolah, rumah sakit, klinik, ruko, minimarket dan lain lain) dan berlaku 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.

5. Persyaratan SLF Bangunan

Pertama, berita acara telah selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB & laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) yang terdiri: 

  1. Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya.
  2. Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas.
  3. Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan.
  4. Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.

Kedua, fotokopi IMB (1 set) yang terdiri dari: 

  1. Surat Keputusan IMB.
  2. Keterangan dan Peta Rencana Kota lampiran IMB.
  3. Gambar arsitektur lampiran IMB.

Ketiga, untuk bangunan tinggi, selain dilengkapi persyaratan yang harus dilengkapi, pemilik harus memiliki Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi: 

  1. Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan/ Genset.
  2. Instalasi Kebakaran (sistem alarm, instalasi pemadaman api, hidran, dsb).
  3. Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift)
  4. Instalasi Air Bersih (Sumur Dalam) dan Buangan Air Kotor.

Keempat, foto bangunan dan foto perkuatan untuk keamanan bangunan parkir (Penahan ban mobil, railing dan atau parapet).

Terakhir, foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya. 

6. Masa berlaku  SLF Bangunan Gedung

SLF diterbitkan dengan masa berlaku hingga lima tahun untuk bangunan umum dan sepuluh tahun untuk bangunan rumah tinggal. Jika masa berlaku SLF habis, harus diajukan permohonan perpanjangan dengan menyertakan laporan hasil kajian bangunan yang dibuat pengkaji dengan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).

Selain itu, ada beberapa persyaratan lainnya yang harus dibawa saat mengajukan perpajangan, antara lain, Formulir permohonan, SIPPT, Sertifikat Tanah, Data Perusahaan, AMDAL atau UKL/UPL, PBB, IMB lama, SLF lama, Kajian Teknis Bangunan (Arsitektur, Struktur, instalasi mekanikal dan elektrikal), As built drawing, rekomendasi Instansi berwenang tentang perlengkapan bangunan.

Kemudian terdapat syarat berupa foto bangunan dan pernyataan yang harus dilengkapi antara lain adalah foto dan pernyataan sumur resapan air hujan, foto dan pernyataan Sumur Resapan Air Hujan, foto dan pernyataan perkuatan/ keamanan parkir (untuk bangunan parkir).

7. Mengapa SLF penting?

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan terkait. 

Adapun pemeriksaan yang menjadi syarat dari kelaikan fungsi bangunan di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan gedung. Sehingga dalam hal ini, SLF harus dimiliki pengguna/pengembang bangunan gedung, bahkan sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.